14.38

Krisis dan Developmental State di Asia Timur

Pada pembahasan-pembahasan sebelumnya, kita sudah mengkaji tentang konsep Developmetal State (DS), Market-Friendly, dan Democratic Developmental State (DDS) sebagai sebuah paradigma yang mempengaruhi arah dan kecepatan pembangunan ekonomi dalam suatu negara. Namun, dalam review ini akan difokuskan pada kajian Developmetal State dan pengalaman yang terjadi di negara-negara Asia Timur. Karena itu, sebelum masuk pada pengalaman yang terjadi di negara-negara Asia Timur, akan dipaparkan ulang apa itu Developmetal State dan karakteristiknya.

Menurut Johnson’s Formulation (Pei-Shan Lee, 2002), yang dimaksud dengan Developmetal State itu adalah mencakup beberapa karakteristik di bawah ini. Pertama, memprioritaskan pertumbuhan ekonomi dan produksi (sebaliknya dari konsumsi dan distribusi) sebagai tujuan fundamental dari kegiatan negara. Kedua, merekrut aparat birokrasi ekonomi yang bertalenta tinggi, kohesif, dan disiplin dengan basis merit. Ketiga, mengkonsentrasikan talenta birokrasi ke dalam lembaga sentral (seperti MITI di Jepang) yang bertanggung jawab atas tugas transformasi industrial. Keempat, melembagakan hubungan antar-birokrasi dengan elit bisnis dalam rangka pertukaran informasi dan mendorong kerjasama dalam keputusan-keputusan penting berdasarkan pembuatan kebijakan yang efektif. Kelima, melindungi jaringan pengambil kebijakan dari tekanan kepentingan dan tuntutan lainnya. Keenam, mengimplementasikan kebijakan pembangunan dengan kombinasi jaringan kerja pemerintah dengan dunia industrial dan kontrol publik atas sumber daya-sumber daya, seperti keuangan.

Inti dari paradigma DS adalah peranan dominan lembaga eksekutif. Yang dimaksud dengan lembaga eksekutif disini adalah otoritas administratif dan kekuatan politik. Jadi, paradigma ini dimaksudkan untuk menegaskan peran pemerintah dalam ekonomi pasar. Kinerja ekonomi dibangun melalui penataan kelembagaan yang kuat yang dilakukan oleh pemerintah. Ini biasa dikenal dengan proses pembangunan ekonomi terrencana. Pemerintah menyelenggarakan ekonomi terrencana ini melalui lembaga yang ditunjuk khusus yang bertanggung jawab atas tugas mengarahkan pembangunan itu sendiri, dan menjalankan beragam alat kebijakan untuk memastikan kegiatan bisnis tetap terpelihara dan terkelola dalam kerangka kepentingan nasional. Hal ini dianggap sebagai pra-syarat penting dalam mengelola proses pembangunan.


PENGALAMAN-PENGALAMAN DI ASIA TIMUR
Melihat penjelasan tentang konsep Developmetal State di atas, pada pembahasan ini akan melihat keberhasilan konsep Developmetal State yang berlaku di Asia Timur berdasarkan pengalaman-pengalaman yang telah dilakukan oleh negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan.

Menurut KS. Jomo, persoalan huru-hara keuangan di Asia Timur sudah mulai sejak pertengahan 1997 yang difokuskan pada persoalan sistem kapitalisme. Soal adanya krisis yang dimulai pada Juli 1997 disebabkan karena manajemen yang salah pada sektor ekonomi makro. Bagi Yogi Suwarno, untuk menggambarkan tentang Developmetal State maka pengalaman Jepang adalah contoh yang dapat menjelaskan cara kerja paradigma tersebut.

Beeson (2002) menjelaskan bahwa inti dari Developmental State Jepang adalah birokrasi yang berkompeten dan berkomitmen untuk mengimplementasikan proses pembangunan ekonomi yang terrencana. Di negara-negara tersebut, kapasitas negara (state capacity) mapan untuk melaksanakan kebijakan industri yang beragam. Mereka juga mempunyai birokrasi yang relatif efisien, serta diisi oleh staf yang termasuk bertalenta nasional dan terbaik. Lembaga birokrasi ini tidak hanya merekrut orang-orang yang bertalenta terbaik saja, tetapi juga mereka mampu memanfaatkan alat-alat kebijakan yang memberikan kepada mereka otoritas lebih terhadap dunia bisnis.

Di Jepang, Yogi Suwarno menjelaskan lebih lanjut, MITI dan Minister of Finance mempunyai kapasitas untuk mengendalikan tabungan domestik (domestic savings) untuk menyediakan kredit murah bagi industri-industri tertentu. Melalui cara ini, perencana Jepang mampu memandu proses industrialisasi sejak dini dan juga mendorong lebih banyak industri yang bernilai tinggi. Sedangkan industri yang sudah tua dipindahkan ke negara lain.

Pola intervensi negara ini telah ditiru oleh banyak negara dengan tingkat kesuksesan yang berbeda. Negara tetangga seperti Taiwan dan Korea meniru pengalaman Jepang lebih dini dan dapat dikatakan sukses. Sementara negara-negara Asia Tenggara meniru belakangan dengan hasil yang berbede-beda.

Menurut Beeson (2002) adalah penting untuk diingat bahwa negara-negara Asia Tenggara, dibandingkan dengan negara-negara Asia Timur, tidak hanya lemah dari segi sumber daya dan kapasitas, akan tetapi mereka juga dihadapkan pada pelaksanaan pembangunan yang sangat terlambat. Oleh karena itu, efektivitas implementasi Developmental State pada sistem internasional yang sekarang menjadi perlu dikaji lagi.

Bagi KS. Jomo, ada beberapa hal mengapa Asia Timur secara natural berhasil dalam menerapkan sistem Developmetal State ini. Baginya ada beberapa poin utama. Pertama, kekuatan suatu rezim (state) merupakan unsur yang sangat penting untuk tawaran pembangunan di negara-negara Asia Timur (Anderson, 1998). Kedua, distribusi kekuasaan dan otonomi kepada para eksekutif yang ada di daerah, termasuk juga distribusi dalam pembuatan kebijakan seperti yang dilakukan oleh Jepang dan bahkan Thailand. Hal ini pun sangat berdampak baik bagi para investor asing.

Ketiga, bertentangan dengan prinsip neo-liberal bahwa mereka berkuasa atas pasar. Dalam hal ini, negara-negara di Asia Timur berprinsip bahwa pemerintah memiliki intervensi atas perkembangan ekonomi yang berjalan di negara mereka dan mereka sangat membatasi apa yang harus dilakukan oleh para investor.

Ketiga catatan di atas harus menjadi perhatian utama bagi negara-negara di Asia Tenggara bahwa, dalam penerapan Developmetal State yang menjadi kunci utama adalah kekuatan negara atas pasar (market). Jika posisi negara sudah kuat, terutama peran lembaga eksekutif, maka pasar akan bisa dikendalikan dan hukum bisa diterapkan kepada para investor.

BEBERAPA CATATAN
Dari hasil diskusi yang diselenggarakan pada Jum’at (14/11/2008), ada beberapa catatan yang dianggap cukup penting terkait dengan perkembangan Developmetal State di negara-negara Asia Timur.

Pertama, paradigma Developmetal State akan sukses di negara-negara yang telah memiliki state capacity dalam pengelolaan political goods, seperti keamanan, hukum, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain sebagainya.

Kedua, posisi negara, terutama lembaga eksekutif (presiden, menteri) sangat kuat. Kelemahan di negara-negara Asia Tenggara seperti Indonesia karena posisi lembaga eksekutif tidak kuat. Sebaliknya, yang memiliki kekuatan penuh ada di lembaga legislatif.

Ketiga, Developmetal State hanya akan berkembang di negara otoriter. Jika paradigma ini berkembang di negara demokratis, maka akan menemukan banyak kendala. Karena negara demokratis cenderung dekat dengan kapitalisme dan kapitalisme itu adalah tanda dari pasar bebas.

Keempat, birokrasi harus dijalankan secara efisien dengan menggunakan konsep governability. Konsep governability tidak mengedepankan high cost tetapi lebih pada bagaimana struktur dapat bekerja dengan sangat efisien dan biaya yang rendah.

Kelima, Di samping itu pula, negara-negara di Asia Timur memang telah maju sebelumnya dan menerapkan paradigma Developmetal State terlebih dahulu.


Ridho Al-Hamdi
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik UGM

15.36

Indonesia Pascaeksekusi Amrozi CS

Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya eksekusi mati terhadap terpidana Bom Bali I yang terdiri dari Amrozi, Imam Samudera, dan Muchlas dilakukan oleh tim tembak dini hari pada Minggu, 9 November 2008. Tentunya beragam komentar muncul dari banyak kalangan terhadap eksekusi mati tersebut. Sebagian besar merasa lega atas eksekusi terutama dari pihak asing (terkhusus warga Australia) dan korban baik luar negeri maupun domestik, karena setimpal dengan perbuatan mereka. Tetapi sebagian yang lain menyesali bahkan tidak rela atas eksekusi itu. “Lebih baik dihukum seumur hidup, biar mereka menyesal atas perbuatannya,” ungkap salah seorang warga Australia di salah satu stasiun swasta.

Teror dari berbagai pihak baik menjelang eksekusi maupun setelah eksekusi terus bermunculan. Salah satu teror pun muncul dari situs internet luar negeri yang mengancam akan membunuh Presiden SBY dan Wakil Presiden Jusuf Kalla jika eksekusi dilakukan. Tertangkap pula salah satu anggota jaringan teroris di Jakarta yang menyimpan rakitan bom. Belum lagi temuan-temuan lain yang sedang dalam proses pencarian tim pemerintah.

Negara pun seolah dibuat kalang kabut oleh segelintir orang yang menginginkan teror tetap terus berjalan. Apalagi salah satu harian nasional pernah mengambil headline yang berjudul ”Jakarta Siaga Satu”. Berita ini seolah membuat kesan, bahwa Jakarta dan negara sedang dalam keadaan kritis atau bencana. Padahal persoalannya hanya terkait dengan eksekusi terpidana bom bali Amrozi CS.

Indonesia Sebagai Failed State?

Lalu bagaimana kekuatan negara atas ancaman-ancaman yang muncul? Atau jangan-jangan negara sudah tidak berdaya atas ancaman-ancaman tersebut, sehingga ini merupakan tanda-tanda Indonesia sebagai failed state. Masih adakah masa depan Indonesia sebagai negara? Ada tiga indikasi bagaimana negara (state) tetap ada atau the end of state sebagaimana analisisnya Busan.

Pertama, idea of the state. Dikatakan ada atau tidaknya sebuah negara, ketika masih ada warganya yang berpikir tentang konsep Indonesia (the idea of Indonesia). Hal ini memang terkesan ideologis dan memang cara yang harus ditanamkan kepada warga negara Indonesia harus ideologis. Walaupun Indonesia sudah hancur dari segi fisik kepulauan ataupun tata administrasinya, tetapi ide tentang Indonesia masih ada di otak masing-masing warganya, maka Indonesia tetap dikatakan ada.

Dalam konteks ini, posisi negara tetap kuat atas ancaman teroris pascaeksekusi Amrozi CS. Karena itu, pelajaran-pelajaran tentang sejarah Indonesia ataupun ide-ide tentang kebangsaan harus ditanamkan kepada anak didik kita sejak dini, sehingga mereka merasa bangga memiliki Indonesia.

Kedua, organizational expression of the state. Keberadaan sebuah negara tetap eksis atau tidaknya bisa diukur dari apakah struktur negara masih berjalan atau tidak, seperti presiden, wakil presiden, gubernur, bupati/walikota, rumah sakit, balai kesehatan, dan lain sebagainya. Jika fungsi-fungsi ini masih berjalan sebagaimana mestinya, maka Indonesia tetap strong state.

Karena itu, fungsi-fungsi yang telah disebutkan di atas harus diperkuat kembali barisannya serta melakukan koordinasi secara terus menerus untuk menanggapi isu-isu yang tidak jelas. Tentunya, peran struktur negara harus dimainkan dengan full strong terhadap pihak-pihak yang selama ini dianggap berpotensi untuk menghancurkan negara.

Ketiga, physical foundation of the state. Sebuah negara dikatakan ada jika memiliki batas teritorial yang jelas. Indonesia pun tentu memiliki batas teritorial yang jelas dengan negara-negara tetangga. Walaupun beberapa waktu yang lalu pernah konflik dengan Malaysia terkait kasus ambalat yang sempat mengancam kedaulatan Indonesia. Karena itu, pemerintah harus tegas melawan semua pihak yang ingin merampas batas teritorial Indonesia. Jangan dibiarkan begitu saja sehingga batas Indonesia secara perlahan-lahan habis dan akan terjadi konflik yang berkepanjangan di internal negara Indonesia sendiri.

Jika ketiga poin di atas tetap ada, maka Indonesia bukanlah sebagai failed state pascaeksekusi Amrozi CS. Hal serupa pun pernah diungkapkan oleh Jusuf Wanandi (2002), bahwa Indonesia bukan termasuk failed state. Ada beberapa alasan atas pernyataan Wanandi, diantaranya adalah pertumbuhan ekonomi yang mulai membaik adanya penyelesaian konflik di beberapa daerah secara demokratis, serta masih adanya ide tentang nasionalisme dan patriotisme.

Di samping itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah pascaeksekusi Amrozi CS. Pertama, memperkuat sektor keamanan dan pertahanan. SBY dan JK sebagai kepala negara berserta kabinet Indonesia bersatu harus melakukan koordinasi secara intensif dengan struktur-struktur yang ada baik dari tingkat pusat hingga kepala desa dan RT-RW. Ini sebagai kontrol atas segala bentuk perlawanan yang berpotensi menghancurkan negara. Pihak kepolisian pun harus secara cermat melakukan operasi di berbagai sudut negara, baik itu di terminal, stasiun, pelabuhan, dan sudut-sudut Indonesia yang dianggap berpotensi terjadinya teror.

Kedua, pemantauan terhadap kurikulum mata pelajaran di lembaga-lembaga pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Pemerintah harus mengontrol sistem yang berjalan di setiap sekolah dengan tujuan tidak adanya indikasi pada pemahaman yang ekstrimis. Ini bukan berarti kita menerapkan kembali sistem diktator seperti yang terjadi di era Orde Baru. Tetapi hanya sebatas kontrol yang dilakukan tidak hanya oleh negara, tetapi juga oleh seluruh elemen masyarakat, dan terkhusus pihak keluarga.

Ketiga, memperkuat leadership di berbagai sektor publik. Gaya kepemimpinan harus diperkuat lagi pada berbagai jabatan publik, terutama presiden, wakil presiden, gubernur, dan bupati/walikota. Jabatan-jabatan seperti ini harus memainkan peran yang cerdas, tegas/tidak plin-plan, berpihak kepada yang tertindas, serta berani mengambil risiko atas keputusan yang telah dibuatnya. Bahkan nyawa dan keluarga pun harus siap dipertaruhkan atas jabatan publik yang diembannya. Karena itu, jabatan bukanlah santapan empuk yang diperebutkan, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat yang dipimpinnya.

Jangan ada indikasi failed state terhadap Indonesia hanya gara-gara segelintir orang. Gunakan kedaulatan yang dimiliki oleh Indonesia, karena rakyat selalu berada di depan untuk segenap tumpah darah negeri ini.

Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya eksekusi mati terhadap terpidana Bom Bali I yang terdiri dari Amrozi, Imam Samudera, dan Muchlas dilakukan oleh tim tembak dini hari pada Minggu, 9 November 2008. Tentunya beragam komentar muncul dari banyak kalangan terhadap eksekusi mati tersebut. Sebagian besar merasa lega atas eksekusi terutama dari pihak asing (terkhusus warga Australia) dan korban baik luar negeri maupun domestik, karena setimpal dengan perbuatan mereka. Tetapi sebagian yang lain menyesali bahkan tidak rela atas eksekusi itu. “Lebih baik dihukum seumur hidup, biar mereka menyesal atas perbuatannya,” ungkap salah seorang warga Australia di salah satu stasiun swasta.

Teror dari berbagai pihak baik menjelang eksekusi maupun setelah eksekusi terus bermunculan. Salah satu teror pun muncul dari situs internet luar negeri yang mengancam akan membunuh Presiden SBY dan Wakil Presiden Jusuf Kalla jika eksekusi dilakukan. Tertangkap pula salah satu anggota jaringan teroris di Jakarta yang menyimpan rakitan bom. Belum lagi temuan-temuan lain yang sedang dalam proses pencarian tim pemerintah.

Negara pun seolah dibuat kalang kabut oleh segelintir orang yang menginginkan teror tetap terus berjalan. Apalagi salah satu harian nasional pernah mengambil headline yang berjudul ”Jakarta Siaga Satu”. Berita ini seolah membuat kesan, bahwa Jakarta dan negara sedang dalam keadaan kritis atau bencana. Padahal persoalannya hanya terkait dengan eksekusi terpidana bom bali Amrozi CS.

Indonesia Sebagai Failed State?

Lalu bagaimana kekuatan negara atas ancaman-ancaman yang muncul? Atau jangan-jangan negara sudah tidak berdaya atas ancaman-ancaman tersebut, sehingga ini merupakan tanda-tanda Indonesia sebagai failed state. Masih adakah masa depan Indonesia sebagai negara? Ada tiga indikasi bagaimana negara (state) tetap ada atau the end of state sebagaimana analisisnya Busan.

Pertama, idea of the state. Dikatakan ada atau tidaknya sebuah negara, ketika masih ada warganya yang berpikir tentang konsep Indonesia (the idea of Indonesia). Hal ini memang terkesan ideologis dan memang cara yang harus ditanamkan kepada warga negara Indonesia harus ideologis. Walaupun Indonesia sudah hancur dari segi fisik kepulauan ataupun tata administrasinya, tetapi ide tentang Indonesia masih ada di otak masing-masing warganya, maka Indonesia tetap dikatakan ada.

Dalam konteks ini, posisi negara tetap kuat atas ancaman teroris pascaeksekusi Amrozi CS. Karena itu, pelajaran-pelajaran tentang sejarah Indonesia ataupun ide-ide tentang kebangsaan harus ditanamkan kepada anak didik kita sejak dini, sehingga mereka merasa bangga memiliki Indonesia.

Kedua, organizational expression of the state. Keberadaan sebuah negara tetap eksis atau tidaknya bisa diukur dari apakah struktur negara masih berjalan atau tidak, seperti presiden, wakil presiden, gubernur, bupati/walikota, rumah sakit, balai kesehatan, dan lain sebagainya. Jika fungsi-fungsi ini masih berjalan sebagaimana mestinya, maka Indonesia tetap strong state.

Karena itu, fungsi-fungsi yang telah disebutkan di atas harus diperkuat kembali barisannya serta melakukan koordinasi secara terus menerus untuk menanggapi isu-isu yang tidak jelas. Tentunya, peran struktur negara harus dimainkan dengan full strong terhadap pihak-pihak yang selama ini dianggap berpotensi untuk menghancurkan negara.

Ketiga, physical foundation of the state. Sebuah negara dikatakan ada jika memiliki batas teritorial yang jelas. Indonesia pun tentu memiliki batas teritorial yang jelas dengan negara-negara tetangga. Walaupun beberapa waktu yang lalu pernah konflik dengan Malaysia terkait kasus ambalat yang sempat mengancam kedaulatan Indonesia. Karena itu, pemerintah harus tegas melawan semua pihak yang ingin merampas batas teritorial Indonesia. Jangan dibiarkan begitu saja sehingga batas Indonesia secara perlahan-lahan habis dan akan terjadi konflik yang berkepanjangan di internal negara Indonesia sendiri.

Jika ketiga poin di atas tetap ada, maka Indonesia bukanlah sebagai failed state pascaeksekusi Amrozi CS. Hal serupa pun pernah diungkapkan oleh Jusuf Wanandi (2002), bahwa Indonesia bukan termasuk failed state. Ada beberapa alasan atas pernyataan Wanandi, diantaranya adalah pertumbuhan ekonomi yang mulai membaik adanya penyelesaian konflik di beberapa daerah secara demokratis, serta masih adanya ide tentang nasionalisme dan patriotisme.

Di samping itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah pascaeksekusi Amrozi CS. Pertama, memperkuat sektor keamanan dan pertahanan. SBY dan JK sebagai kepala negara berserta kabinet Indonesia bersatu harus melakukan koordinasi secara intensif dengan struktur-struktur yang ada baik dari tingkat pusat hingga kepala desa dan RT-RW. Ini sebagai kontrol atas segala bentuk perlawanan yang berpotensi menghancurkan negara. Pihak kepolisian pun harus secara cermat melakukan operasi di berbagai sudut negara, baik itu di terminal, stasiun, pelabuhan, dan sudut-sudut Indonesia yang dianggap berpotensi terjadinya teror.

Kedua, pemantauan terhadap kurikulum mata pelajaran di lembaga-lembaga pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Pemerintah harus mengontrol sistem yang berjalan di setiap sekolah dengan tujuan tidak adanya indikasi pada pemahaman yang ekstrimis. Ini bukan berarti kita menerapkan kembali sistem diktator seperti yang terjadi di era Orde Baru. Tetapi hanya sebatas kontrol yang dilakukan tidak hanya oleh negara, tetapi juga oleh seluruh elemen masyarakat, dan terkhusus pihak keluarga.

Ketiga, memperkuat leadership di berbagai sektor publik. Gaya kepemimpinan harus diperkuat lagi pada berbagai jabatan publik, terutama presiden, wakil presiden, gubernur, dan bupati/walikota. Jabatan-jabatan seperti ini harus memainkan peran yang cerdas, tegas/tidak plin-plan, berpihak kepada yang tertindas, serta berani mengambil risiko atas keputusan yang telah dibuatnya. Bahkan nyawa dan keluarga pun harus siap dipertaruhkan atas jabatan publik yang diembannya. Karena itu, jabatan bukanlah santapan empuk yang diperebutkan, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat yang dipimpinnya.

Jangan ada indikasi failed state terhadap Indonesia hanya gara-gara segelintir orang. Gunakan kedaulatan yang dimiliki oleh Indonesia, karena rakyat selalu berada di depan untuk segenap tumpah darah negeri ini.

Ridho Al-Hamdi

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik UGM

13.37

Selamat Datang Gerakan Pelajar Baru "IPM"

Awal kelahirannya bernama ”Ikatan Pelajar Muhammadiyah”, pada tanggal 18 Juli 1961 di Surakarta. Di tengah perjalanan rezim Orde Baru yang begitu diktator, nama IPM harus berganti menjadi ”Ikatan Remaja Muhammadiyah” tahun 1992 untuk menyelamatkan eksistensi gerakan ini. Karena kalau tidak berubah, IPM akan dibekukan. Bagi pemerintah saat itu, satu-satunya organisasi pelajar yang diakui hanyalah OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah).
Kemudian, ketika rezim Orde Baru telah tumbang, 1998, muncul keinginan dari berbagai kalangan untuk mengembalikan nama IRM menjadi IPM. Namun dari setiap Muktamar ke Muktamar, baik itu Muktamar di Jakarta (2000), Muktamar di Yogyakarta (2002), hingga Muktamar di Lampung (2004), masih belum menemukan titik terang. Permusyawaratan seperti ”bola liar” yang tidak ada pawangnya. Barulah titik terang itu sedikit ada pada Muktamar Medan (2006) dengan dibentuknya ”Tim Eksistensi IRM” guna mengkaji basis massa IRM dan kemungkinan perubahan nama.
Di tengah perjalanan IRM di bawah kepemimpinan Moch. Mudzakkir (Ketua Umum PP IRM) inilah, nama IPM secara resmi disahkan pada Muktamar Solo Jawa Tengah, 23-28 Oktober 2008. Tentunya perubahan nama itu tidak sekadar perubahan fisik seperti lambang, badge, maupun stempel. Tetapi perubahan harus kita tunjukkan secara paradigmatik. Maka dari itu, tim materi Muktamar kali ini telah merumuskan konstitusi baru IPM yang nantinya akan dijadikan panduan oleh seluruh pimpinan, kader, anggota, dan simpatisan IPM di mana pun mereka berada.
Konstitusi baru IPM tersebut secara sederhana bisa terbagi menjadi dua kategori. Pertama bisa disebut sebagai landasan idiil dan kedua bisa disebut sebagai landasan operasional. Kategori pertama terdiri dari Muqaddimah IPM, Kepribadian IPM, Strategi Perjuangan IPM, dan Agenda Aksi IPM. Kategori kedua terdiri dari AD/ART IPM, Struktur Pimpinan IPM, serta Kebijakan dan Program-program Bidang IPM. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut.
1. Muqaddimah Ikatan Pelajar Muhammadiyah
Muqaddimah merupakan pembuka ideologi IPM yang dijadikan landasan utama IPM dalam berjuang dan dalam menyusun konstitusi yang ada. Dalam Muqaddimah ini muatan awal dimulai dengan ayat-ayat Al-Qur’an, terdiri dari QS. Al-Fatihah, QS. Ali Imran ayat 104 dan 110, QS. Al-Hasyr ayat 18, QS. Al-Isra’ ayat 36, dan QS. Ar-Ra’d ayat 11. Keenam jenis ayat tersebut merupakan sikap yang diambil oleh IPM untuk melandasi setiap gerak langkah perjuangannya.
Setelah itu, barulah dijelaskan mengenai sejarah dan perkembangan IPM dari awal kelahiran hingga perkembangannya saat ini. Kemudian, di akhir Muqaddimah dirumuskan nilai-nilai dasar Ikatan Pelajar Muhammadiyah yang terdiri dari lima butir: Nilai Keislaman, Nilai Keilmuan, Nilai Kekaderan, Nilai Kemandirian, dan Nilai Kemasyarakatan.
2. Kepribadian Ikatan Pelajar Muhammadiyah
Kepribadian ini menjelaskan tentang sosok IPM sebagai organisasi yang berbasiskan pelajar. Karena itu, IPM didefinisikn sebagai gerakan Islam amar makruf nahi munkar di kalangan pelajar yang tertuju pada dua bidang, perorangan dan masyarakat.
Kemudian dijelaskan pula tentang Dasar dan Amal Perjuangan IPM yang memuat lima poin. Pertama, IPM sebagai gerakan dakwah di kalangan pelajar. Kedua, IPM sebagai gerakan kader di kalangan pelajar. Ketiga, IPM sebagai gerakan keilmuan di kalangan pelajar. Keempat, IPM sebagai ortom Muhammadiyah di kalangan pelajar. Kelima, IPM sebagai organisasi independen di kalangan pelajar.
Pada bagian akhir, dirumuskan ulang tentang Janji Pelajar Muhammadiyah yang memuat enam pernyataan. Pertama, berjuang menegakkan ajaran Islam. Kedua, hormat terhadap orang tua dan guru. Ketiga, bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu. Keempat, bekerja keras, mandiri, dan berprestasi. Kelima, rela berkorban dan menolong sesama. Keenam, siap menjadi kader Muhammadiyah dan bangsa.
3. Strategi Perjuangan dan Agenda Aksi IPM
Strategi perjuangan ini merupakan senjata bagi IPM untuk melancarkan aksi-aksinya terhadap para pelajar. Harapannya, dengan adanya strategi ini IPM bisa diterima oleh para pelajar di mana pun mereka berada. Strategi perjuangan IPM itu terdiri dari enam macam: Strategi Gerakan Keislaman, Strategi Gerakan Kader, Strategi Gerakan Intelektual, Strategi Gerakan Budaya, Strategi Gerakan Kewirausahaan, dan Strategi Gerakan Kemasyarakatan.
Setelah dirumuskan strategi perjuangan, maka perlu ada agenda aksi sebagai bentuk konkrit kegiatan IPM. Adapun bentuk aksi yang bisa dilakukan ada enam bentuk: Pengajian Islam Rutin (PIR), Sekolah Kader, Gerakan Iqra, Gerakan Budaya Tanding, Gerakan Kewirausahaan, dan Gerakan Advokasi Pelajar (GAP). Tentunya keenam agenda aksi tersebut memiliki bentuk kegiatannya masing-masing dengan ciri khasnya yang berbeda-beda.
4. AD/ART IPM
Ada beberapa perubahan yang terjadi dalam AD/ART selain perubahan istilah dari IRM menjadi IPM. Pertama, maksud dan tujuan IPM sekarang dirumuskan menjadi “Terbentuknya pelajar muslim yang berilmu, berakhlak mulia, dan terampil dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”.
Kedua, tentang syarat berdirinya Ranting, Cabang, Daerah, dan Wilayah perlu diperketat lagi dengan klausul yang telah dijelaskan di AD/ART. Hematnya, jika ada Cabang atau Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk berdiri, maka tidak ada surat keputusan tentang berdirinya Cabang atau Daerah tersebut.
Ketiga, tentang batas umur pimpinan. Di ART pasal 25 dijelaskan bahwa batas maksimal pengurus Ranting adalah 20 tahun atau hingga masa kelulusan SMA pada saat Musyran. Sedangkan batas maksimal pengurus Cabang dan Daerah adalah 22 tahun pada saat Musycab dan Musyda. Untuk Wilayah dan Pusat, batas maksimal pengurusnya adalah 24 tahun pada saat Musywil dan Muktamar.
Keempat, tentang distribusi Iuran Anggota dan Uang Pangkal (IA/UP). Jika di aturan lama distribusi IA/UP diberlakukan dari Ranting hingga Pusat, maka pada periode pascamuktamar Solo, distribusi IA/UP cukup dari Ranting hingga Daerah. Alasannya, Wilayah dan Pusat tidak secara langsung membina IPM Ranting, sehingga IPM cukup mengoptimalkan Daerah untuk langsung terjun melakukan pembinaan ke Ranting. Selain itu, agar pendanaan Daerah bisa lebih optimal dalam memberdayakan Ranting.
Selain itu, tetap ada perubahan-perubahan yang terjadi pada permusyawaratan baik dari Musyran hingga Muktamar. Semua perubahan tentu demi kebaikan gerakan IPM ke depan.
5. Struktur Pimpinan dan Kebijakan Program-Program Bidang IPM
Secara umum, struktur IPM tidak jauh berbeda dengan struktur sebelumnya. Sifat kepemimpinan di IPM adalah desentralisasi. Artinya, dalam melaksanakan dan memutuskan segala sesuatu dilakukan secara bersama-sama dengan penuh pertimbangan.
Namun ada beberapa perubahan nama bidang. Nama Bidang KPSDM berganti menjadi Bidang Perkaderan. Bidang Studi dan Dakwah Islam (SDI) berganti menjadi Kajian dan Dakwah Islam (KDI). Bidang Apresiasi Seni, Kebudayaan, dan Olahraga (ASKO) berganti menjadi Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga (ASBO). Bidang Hikmah dan Advokasi (HA) berganti menjadi Bidang Advokasi. Untuk Bidang Kewirausahaan hanya ada di Ranting. Sedangkan untuk struktur di atasnya cukup dibentuk lembaga kewirausahaan di bawah koordinasi bendahara.
Adapun kebijakan-kebijakan program per bidangnya bisa dilihat di materi Muktamar (www.irm.or.id). Secara garis besar, program per bidang tetap mengacu pada strategi dan agenda aksi yang telah dirumuskan sebelumnya. Harapannya, dari satu periode ke periode selanjutnya, program-program yang diselenggarakan IPM bisa berkesinambungan (sustainablity program).
Selain materi di atas, ada beberapa rekomendasi yang harus dilakukan oleh beberapa pihak setelah IPM resmi disahkan pada Muktamar Solo. Kepada seluruh jajaran IPM dari Pusat hingga Ranting dan juga kepada sekolah-sekolah Muhammadiyah, untuk mensosialisasikan perubahan nama ini secara serentak. Perubahan itu tentu diikuti dengan perubahan seluruh administrasi dalam IPM, begitu juga program dan kegiatannya.
Kepada Majelis Dikdasmen dari Pusat hingga Daerah, untuk mengawal perubahan nama ini dengan memberlakukan aturan bahwa satu-satunya organisasi pelajar intra sekolah yang diakui di sekolah Muhammadiyah hanyalah IPM. Karena itu, tidak ada lagi OSIS di sekolah Muhammadiyah.
Kepada PP IPM yang terpilih, untuk segera merumuskan ulang Panduan Pengelolaan Ranting dan Fortasi bagi siswa baru, serta Sistem Perkaderan IPM (SPI). Hal yang paling penting yang juga menjadi rekomendasi pada Muktamar ini adalah berdirinya Forum Guru Muhammadiyah (FGM). Harapan dengan berdirinya FGM ini, para guru di sekolah Muhammadiyah memiliki wadah untuk mengorganisir kepentingan dan hak-haknya dalam berjuang di amal usaha Muhammadiyah.
Dengan perubahan-perubahan di atas, diharapkan IPM ke depan menjadi lebih dinamis dan dekat dengan pelajar. Sukses selalu untuk IPM baruku dan selamat bermuktamar.
Ridho Al-Hamdi
Ketua PP IRM dan Ketua Tim Materi
Muktamar XVI IRM di Solo