13.37

Selamat Datang Gerakan Pelajar Baru "IPM"

Awal kelahirannya bernama ”Ikatan Pelajar Muhammadiyah”, pada tanggal 18 Juli 1961 di Surakarta. Di tengah perjalanan rezim Orde Baru yang begitu diktator, nama IPM harus berganti menjadi ”Ikatan Remaja Muhammadiyah” tahun 1992 untuk menyelamatkan eksistensi gerakan ini. Karena kalau tidak berubah, IPM akan dibekukan. Bagi pemerintah saat itu, satu-satunya organisasi pelajar yang diakui hanyalah OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah).
Kemudian, ketika rezim Orde Baru telah tumbang, 1998, muncul keinginan dari berbagai kalangan untuk mengembalikan nama IRM menjadi IPM. Namun dari setiap Muktamar ke Muktamar, baik itu Muktamar di Jakarta (2000), Muktamar di Yogyakarta (2002), hingga Muktamar di Lampung (2004), masih belum menemukan titik terang. Permusyawaratan seperti ”bola liar” yang tidak ada pawangnya. Barulah titik terang itu sedikit ada pada Muktamar Medan (2006) dengan dibentuknya ”Tim Eksistensi IRM” guna mengkaji basis massa IRM dan kemungkinan perubahan nama.
Di tengah perjalanan IRM di bawah kepemimpinan Moch. Mudzakkir (Ketua Umum PP IRM) inilah, nama IPM secara resmi disahkan pada Muktamar Solo Jawa Tengah, 23-28 Oktober 2008. Tentunya perubahan nama itu tidak sekadar perubahan fisik seperti lambang, badge, maupun stempel. Tetapi perubahan harus kita tunjukkan secara paradigmatik. Maka dari itu, tim materi Muktamar kali ini telah merumuskan konstitusi baru IPM yang nantinya akan dijadikan panduan oleh seluruh pimpinan, kader, anggota, dan simpatisan IPM di mana pun mereka berada.
Konstitusi baru IPM tersebut secara sederhana bisa terbagi menjadi dua kategori. Pertama bisa disebut sebagai landasan idiil dan kedua bisa disebut sebagai landasan operasional. Kategori pertama terdiri dari Muqaddimah IPM, Kepribadian IPM, Strategi Perjuangan IPM, dan Agenda Aksi IPM. Kategori kedua terdiri dari AD/ART IPM, Struktur Pimpinan IPM, serta Kebijakan dan Program-program Bidang IPM. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut.
1. Muqaddimah Ikatan Pelajar Muhammadiyah
Muqaddimah merupakan pembuka ideologi IPM yang dijadikan landasan utama IPM dalam berjuang dan dalam menyusun konstitusi yang ada. Dalam Muqaddimah ini muatan awal dimulai dengan ayat-ayat Al-Qur’an, terdiri dari QS. Al-Fatihah, QS. Ali Imran ayat 104 dan 110, QS. Al-Hasyr ayat 18, QS. Al-Isra’ ayat 36, dan QS. Ar-Ra’d ayat 11. Keenam jenis ayat tersebut merupakan sikap yang diambil oleh IPM untuk melandasi setiap gerak langkah perjuangannya.
Setelah itu, barulah dijelaskan mengenai sejarah dan perkembangan IPM dari awal kelahiran hingga perkembangannya saat ini. Kemudian, di akhir Muqaddimah dirumuskan nilai-nilai dasar Ikatan Pelajar Muhammadiyah yang terdiri dari lima butir: Nilai Keislaman, Nilai Keilmuan, Nilai Kekaderan, Nilai Kemandirian, dan Nilai Kemasyarakatan.
2. Kepribadian Ikatan Pelajar Muhammadiyah
Kepribadian ini menjelaskan tentang sosok IPM sebagai organisasi yang berbasiskan pelajar. Karena itu, IPM didefinisikn sebagai gerakan Islam amar makruf nahi munkar di kalangan pelajar yang tertuju pada dua bidang, perorangan dan masyarakat.
Kemudian dijelaskan pula tentang Dasar dan Amal Perjuangan IPM yang memuat lima poin. Pertama, IPM sebagai gerakan dakwah di kalangan pelajar. Kedua, IPM sebagai gerakan kader di kalangan pelajar. Ketiga, IPM sebagai gerakan keilmuan di kalangan pelajar. Keempat, IPM sebagai ortom Muhammadiyah di kalangan pelajar. Kelima, IPM sebagai organisasi independen di kalangan pelajar.
Pada bagian akhir, dirumuskan ulang tentang Janji Pelajar Muhammadiyah yang memuat enam pernyataan. Pertama, berjuang menegakkan ajaran Islam. Kedua, hormat terhadap orang tua dan guru. Ketiga, bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu. Keempat, bekerja keras, mandiri, dan berprestasi. Kelima, rela berkorban dan menolong sesama. Keenam, siap menjadi kader Muhammadiyah dan bangsa.
3. Strategi Perjuangan dan Agenda Aksi IPM
Strategi perjuangan ini merupakan senjata bagi IPM untuk melancarkan aksi-aksinya terhadap para pelajar. Harapannya, dengan adanya strategi ini IPM bisa diterima oleh para pelajar di mana pun mereka berada. Strategi perjuangan IPM itu terdiri dari enam macam: Strategi Gerakan Keislaman, Strategi Gerakan Kader, Strategi Gerakan Intelektual, Strategi Gerakan Budaya, Strategi Gerakan Kewirausahaan, dan Strategi Gerakan Kemasyarakatan.
Setelah dirumuskan strategi perjuangan, maka perlu ada agenda aksi sebagai bentuk konkrit kegiatan IPM. Adapun bentuk aksi yang bisa dilakukan ada enam bentuk: Pengajian Islam Rutin (PIR), Sekolah Kader, Gerakan Iqra, Gerakan Budaya Tanding, Gerakan Kewirausahaan, dan Gerakan Advokasi Pelajar (GAP). Tentunya keenam agenda aksi tersebut memiliki bentuk kegiatannya masing-masing dengan ciri khasnya yang berbeda-beda.
4. AD/ART IPM
Ada beberapa perubahan yang terjadi dalam AD/ART selain perubahan istilah dari IRM menjadi IPM. Pertama, maksud dan tujuan IPM sekarang dirumuskan menjadi “Terbentuknya pelajar muslim yang berilmu, berakhlak mulia, dan terampil dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”.
Kedua, tentang syarat berdirinya Ranting, Cabang, Daerah, dan Wilayah perlu diperketat lagi dengan klausul yang telah dijelaskan di AD/ART. Hematnya, jika ada Cabang atau Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk berdiri, maka tidak ada surat keputusan tentang berdirinya Cabang atau Daerah tersebut.
Ketiga, tentang batas umur pimpinan. Di ART pasal 25 dijelaskan bahwa batas maksimal pengurus Ranting adalah 20 tahun atau hingga masa kelulusan SMA pada saat Musyran. Sedangkan batas maksimal pengurus Cabang dan Daerah adalah 22 tahun pada saat Musycab dan Musyda. Untuk Wilayah dan Pusat, batas maksimal pengurusnya adalah 24 tahun pada saat Musywil dan Muktamar.
Keempat, tentang distribusi Iuran Anggota dan Uang Pangkal (IA/UP). Jika di aturan lama distribusi IA/UP diberlakukan dari Ranting hingga Pusat, maka pada periode pascamuktamar Solo, distribusi IA/UP cukup dari Ranting hingga Daerah. Alasannya, Wilayah dan Pusat tidak secara langsung membina IPM Ranting, sehingga IPM cukup mengoptimalkan Daerah untuk langsung terjun melakukan pembinaan ke Ranting. Selain itu, agar pendanaan Daerah bisa lebih optimal dalam memberdayakan Ranting.
Selain itu, tetap ada perubahan-perubahan yang terjadi pada permusyawaratan baik dari Musyran hingga Muktamar. Semua perubahan tentu demi kebaikan gerakan IPM ke depan.
5. Struktur Pimpinan dan Kebijakan Program-Program Bidang IPM
Secara umum, struktur IPM tidak jauh berbeda dengan struktur sebelumnya. Sifat kepemimpinan di IPM adalah desentralisasi. Artinya, dalam melaksanakan dan memutuskan segala sesuatu dilakukan secara bersama-sama dengan penuh pertimbangan.
Namun ada beberapa perubahan nama bidang. Nama Bidang KPSDM berganti menjadi Bidang Perkaderan. Bidang Studi dan Dakwah Islam (SDI) berganti menjadi Kajian dan Dakwah Islam (KDI). Bidang Apresiasi Seni, Kebudayaan, dan Olahraga (ASKO) berganti menjadi Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga (ASBO). Bidang Hikmah dan Advokasi (HA) berganti menjadi Bidang Advokasi. Untuk Bidang Kewirausahaan hanya ada di Ranting. Sedangkan untuk struktur di atasnya cukup dibentuk lembaga kewirausahaan di bawah koordinasi bendahara.
Adapun kebijakan-kebijakan program per bidangnya bisa dilihat di materi Muktamar (www.irm.or.id). Secara garis besar, program per bidang tetap mengacu pada strategi dan agenda aksi yang telah dirumuskan sebelumnya. Harapannya, dari satu periode ke periode selanjutnya, program-program yang diselenggarakan IPM bisa berkesinambungan (sustainablity program).
Selain materi di atas, ada beberapa rekomendasi yang harus dilakukan oleh beberapa pihak setelah IPM resmi disahkan pada Muktamar Solo. Kepada seluruh jajaran IPM dari Pusat hingga Ranting dan juga kepada sekolah-sekolah Muhammadiyah, untuk mensosialisasikan perubahan nama ini secara serentak. Perubahan itu tentu diikuti dengan perubahan seluruh administrasi dalam IPM, begitu juga program dan kegiatannya.
Kepada Majelis Dikdasmen dari Pusat hingga Daerah, untuk mengawal perubahan nama ini dengan memberlakukan aturan bahwa satu-satunya organisasi pelajar intra sekolah yang diakui di sekolah Muhammadiyah hanyalah IPM. Karena itu, tidak ada lagi OSIS di sekolah Muhammadiyah.
Kepada PP IPM yang terpilih, untuk segera merumuskan ulang Panduan Pengelolaan Ranting dan Fortasi bagi siswa baru, serta Sistem Perkaderan IPM (SPI). Hal yang paling penting yang juga menjadi rekomendasi pada Muktamar ini adalah berdirinya Forum Guru Muhammadiyah (FGM). Harapan dengan berdirinya FGM ini, para guru di sekolah Muhammadiyah memiliki wadah untuk mengorganisir kepentingan dan hak-haknya dalam berjuang di amal usaha Muhammadiyah.
Dengan perubahan-perubahan di atas, diharapkan IPM ke depan menjadi lebih dinamis dan dekat dengan pelajar. Sukses selalu untuk IPM baruku dan selamat bermuktamar.
Ridho Al-Hamdi
Ketua PP IRM dan Ketua Tim Materi
Muktamar XVI IRM di Solo

1 komentar:

Unknown mengatakan...

kunjungi juga hamsmars.blogspot.com


eh, karang jadi apa di PP mas?